Rule of Law: Melindungi Hak dan Membatasi Kekuasaan Negara
Rule of Law, atau supremasi hukum, adalah prinsip fundamental yang menyatakan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang jelas, adil, dan ditegakkan secara merata. Ini adalah konsep sentral dalam sistem hukum modern yang bertujuan untuk melindungi hak warga negara dan membatasi kekuasaan negara yang semena-mena. Prinsip ini berarti bahwa tidak ada seorang pun … Baca Selengkapnya